Ranking Blog

Search Engine Optimization

Wednesday 7 September 2011

TUGAS KULIAH Mengenai Permasalahan Praktek Monopoli

RUMUSAN MASALAH

Adapun yang menjadi permasalahan pada pembahasan makalah ini, antara lain :
1.     Apa sajakah undang-undang yang mengatur tentang praktik monopoli  di Indonesia?
2.     Bagaimana aturan tersebut dapat menyelesaikan perkara monopoli di Indonesia?




















PEMBAHASAN


A)      Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

B)        Faktor-faktor penyebab terbentuknya pasar monopoli
1. Hambatan teknis (Technical Barriers to Entry)
Ketidakmampuan bersaing secara teknis menyebabkan perusahaan lain sulit bersaing dengan yang sudah ada (existing firm). Keunggulan secara teknis ini disebabkan oleh :
- Perusahan memiliki kemampuan atau pengetahuan khusus yang memungkinkan berproduksi sangat efisien;
- Tingginya tingkat efisiensi memungkinkan perusahaan monopolis mempunyai kurva biaya yang menurun. Makin besar skala produksi, biaya marjinal makin menurun, sehingga biaya produksi per unit makin rendah;
- Perusahaan memiliki kemampuan control sumber factor produksi, baik berupa SDA, SDM maupun lokasi produksi.
-Perusahaan-perusahaan yang memiliki daya monopoli karena kemmapuan teknis disebut perusahaan monopolis alamiah (natural monopolist).
2. Hambatan legalitas (Legal Barriers to Entry)
- Undang-undang dan hak khusus
Tidak semua perusahaan memiliki daya monopoli karena kemampuan teknis. Hak khusus tidak hanya diberikan oleh pemerintah, tetapi juga oleh satu perusahaan kepada perusahaan lainnya.
- Hak paten atau hak cipta
Hak paten atau hak cipta adalah monopoli berdasarkan hukum karena pengetahuan kemampuan khusus (special knowledge) yang menciptakan daya monopoli secara teknik.

C.        Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

D.        Ciri pasar monopoli
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
·       Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain.
·       Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.
·       Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
·       Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip.
·       Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
·       Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli.
·       Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
·       Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
·       Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

E) BEBERAPA KASUS MONOPOLI YANG TERJADI DI INDONESIA

Ø  Kasus Carrefour
nama gerai Alfa Supermarket menjadi Carrefour memberikan peluang besar bagi ritel multinasional tersebut untuk memonopoli pasar ritel di Indonesia.  Carrefour mulai mengganti nama Alfa Supermarket menjadi Carrefour dan Carrefour Express pada minggu lalu dan menargetkan pergantian nama seluruh gerai Alfa supermarket sebelum event Lebaran 2008.  Carrefour berpotensi untuk memonopoli pasar Indonesia. Saat ini untuk kategori ritelmodern yang menjual barang kebutuhan rumah tangga, Carrefour sudah menjadi ritel dengan omzet terbesar yaitu sekitar Rp 7,2 triliun,î kata Anggota tim ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Mudrajad Kuncoro kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (19/5).  Dia mengatakan,  saat ini , Carrefour memiliki sekitar 24 gerai di Indonesia sedangkan Alfa memiliki 34 gerai. ìMereka akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk mendominasi pasar. Bila digabungkan dari segi pendapatan, Carrefour sebesar Rp 7,2 triliun dan Alfa sebesar Rp 2 triliun, itu sudah menjadi Rp 9,2 triliun,î tuturnya.  Menurut dia,  di Asia Pasifik, Carrefour berada di posisi 147 besar untuk ritel dan Alfa Supermarket (Alfa Retailindo) yang diakuisisi Carrefour berada pada posisi 331. ìDi Indonesia, Carrefour sudah menjadi nomor 1 dan Alfa masih masuk dalam 10 besar,î katanya.   Mudradjad berpendapat, pangsa pasar ritel modern di Indonesia memang ada kecenderungan dikuasai oleh asing. ìItu karena mendapat dukungan dari pemerintah seperti ekspansi pasar Carrefour di Indonesia mendapat dukungan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu. Kalau tidak ada dukungan, Carrefour tidak akan begitu besar di Indonesia, ujarnya. 
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memonitor proses akusisi PT Alfa Retailindo Tbk (Alfa) oleh PT Carrefour Indonesia pada 22 Januari 2008. Hasil analisis tersebut ditargetkan tuntas pada Juni 2008. Kajian pengawasan yang dilakukan KPPU itu antara lain meliputi proses akuisisi, tingkat konsentrasi dan pangsa pasar Carrefour setelah mengakuisisi Alfa, dampak akusisi terhadap peta persaingan ritel modern nasional, serta persyaratan perdagangan (trading term) dengan pemasok lokal.  ìProses monitoring tersebut masih berlangsung, kami masih mengumpulkan data dan menganalisis akuisisi itu. Kajian pengawasan tersebut sudah berlangsung selama dua bulan, seharusnya satu bulan lagi selesai,î kata Anggota KPPU M Iqbal di Jakarta, Rabu (28/5).  Dia menjelaskan, KPPU memfokuskan kajian pada pasal 28 dan 29 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal 28 dinyatakan, pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan dan  mengambil alih saham badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.  Sedangkan pasal 29 UU No 5/1999 menyatakan,  penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan. ìCarreffour memberitahu KPPU setelah melakukan akuisisi,î ujar Iqbal.  Meskipun UU No 5/1999 mengamanatkan proses pengawasan akuisisi diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah (PP) yang sampai saat ini belum diterbitkan, kata dia, KPPU tetap dapat menjalankan fungsinya mengawasi potensi terjadinya monopoli. ìMonitoring terhadap perusahaan yang melakukan merger merupakan kebijakan KPPU sambil menunggu diterbitkan PP tersebut. Ini dilakukan agar KPPU tidak disalahkan kemudian hari jika praktik monopoli, katanya.

Ø  Kasus Tamasek
Pada tahun 2002, Temasek Holding memonopoli pangsa pasar operator seluler GSM di Indonesia. Hal ini bermula ketika Temasek Holding melalui dua anak perusahaannya, Singapore Technologies Telemedia (STT) dan Singapore Telecommunication Limited (Singtel) menguasai sebagian besar saham di Indosat dan Telkomsel. Dengan menguasai saham Indosat dan Telkomsel, maka Temasek Holding menguasai 81 % lebih pasar telekomunikasi di tanah air.
Temasek Holding melalui Singapore Technologies Telemedia melakukan divestasi saham PT Indosat sebesar 41,94 % pada tanggal 15 Desember 2002. Pada tahun 2002 juga, Singapore Telecommunication Limited yang seratus persen sahamnya dimiliki Temasek Holding telah menguasai 35 % saham PT Telkomsel. Sehingga terlihat jelas bahwa Temasek Holding telah melakukan praktek cross ownership (kepemilikan silang) di Indosat dan Telkomsel. Prakter cross ownership ini telah melanggar Pasal 27 UU No.5 Tahun 1999 tentang prinsip anti monopoli.
Dua komisaris PT Indosat Tbk pada saat itu, Lee Theng Kiat dan Sio Tat Hiang, ternyata juga memegang jabatan penting di Temasek Holding. Lee Theng Kiat menjabat sebagai CEO dan Presiden Komisaris di STT. Sedangkan Sio Tat Hiang menjabat sebagai Executive Vice President STT. Sementara salah satu komisaris PT Telkomsel yaitu Lim Chuan Poh, juga menjabat sebagai CEO Internasional Singtel. Temuan ini menunjukkan bahwa Temasek Holding melakukan pelanggaran atas Pasal 26 UU No.5 Tahun 1999 mengenai Jabatan Rangkap.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2007 memutuskan Temasek Holding terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan berbagai pelanggaran. Beberapa hasil putusan yang ditetapkan antara lain sebagai berikut:
1.     Memerintahkan Temasek Holding dan anak usahanya melepas kepemilikan sahamnya di Indosat dan Telkomsel masing-masing 50 % dalam waktu 12 bulan sejak memiliki kekuatan hukum.
2.     Menghukum Temasek Holding dan anak usahanya untuk membayar denda sebesar Rp 15 milyar ke kas negara.
3.     Menghukum Telkomsel dengan denda sebesar Rp 15 milyar dan memerintahkan Telkomsel menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya 15 % dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan.
4.     Pembeli boleh membeli lebih dari 10 % dari total saham yang akan dilepas Temasek Holding, dan pembeli boleh terasosiasi.
Temasek Holding merasa keberatan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak pada tanggal 10 September 2008. Dengan penolakan kasasi tersebut,maka monopoli Temasek Holding pun berakhir.

F)           MONOPOLI YANG TIDAK DILARANG
·        Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. (Contoh PLN, PDAM)
·        Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
·        Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual


G)       UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR PERMASALAHAN PRAKTIK MONOPOLI

Monopoli dan praktek monopoli diatur di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terdapat :
1.         Perbuatan yang dilarang;
2.         Perjanjian yang dilarang; dan
3.         Posisi dominan.
Undang-undang Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kerap disebut dengan UU Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Dalam Pasal 1 angka (2) UU Antimonopoli dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Namun undang-undang ini ingin mewujudkan sebuah iklim kesempatan berusaha serta mengoptimalkan persaingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar tertentu agar para pelaku usaha melakukan efisiensi untuk bersaing dengan para pesaingnya, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 berikut ini:
1.         Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
2.         Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
3.         Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;
4.         Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dengan adanya UU Antimonopoli ini diharapkan adanya jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.



PENUTUP


KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembhasan kami disini adalah bahwasanya undang-undang praktek monopoli di indonesia sangat berguna dalam menjaga agr persaingan antara perusahaan dan perusahaan lainnya menjadi sehat.


SARAN

Saran kami adalah pemerintah harus terus menjaga agar praktik monopoli tidak terjadi di Indonesia dengan cara :

·       meningkatkan kinerka KPPU dalam mengawasi persaingan usaha
·       terus mervisi UU antimonopoli berdasarkan perkembangan kasus yang terjdi
·       Memberikan ganjaran yang pantas bagi perusahaan yang melanggar

Hal tersebut diperlukan karena dapat menciptakan efisiensi dalam ekonomi, melindungi konsumen dan tentu saja menghemat pemakaian sumber-sumber alam.











DAFTAR PUSTAKA

·       Antaranews.com
·       Detiknews.com
·       Pointeractive.com

No comments:

Post a Comment